Tuesday, April 23, 2013

Posted by Unknown | 0 comments

PENGERTIAN CYBER CRIME







CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi



Menurut Kepolisian Ingris,
Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
criminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital

Sedangkan menurut Peter
Cyber crime adalah “The easy definition of
cyber crime is crimes directed at a computer or a computer system. The nature of
cyber crime, however, is far more complex. As we will see later, cyber crime can
take the form of simple snooping into a computer system for which we have no
authorization. It can be the feeing of a computer virus into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it may be theft of data, money,
or sensitive information using a computer system.”

Indra Safitri mengemukakan
bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan
dan diakses oleh pelanggan internet

Di lihat dari beberapa definisi di atas, tampak bahwa belum ada
kesepakatan mengenai definisi tentang cyber crime atau kejahatan dunia cyber.
Menurut Muladi, sampai saat ini belum ada definisi yang seragam tentang cyber crime baik nasional maupun global. Kebanyakan masih menggunakan soft law
berbentuk code of conduct seperti Jepang dan Singapura 


0 comments: