LATAR BELAKANG CYBER LAW
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak
dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang
dan waktu. Padahal ruang dan waktu
seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika,
dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah
satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar
dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU
Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas
Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur
Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh
Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
0 comments: